- Pengurus MUI Jawa Tengah Masa Khidmah 2026–2031 resmi dikukuhkan di Semarang pada Senin, 24 Agustus 2026
- Komisi Ekonomi Syariah MUI Jateng memprioritaskan pemberdayaan UMKM, zakat produktif, dan akses pembiayaan untuk memperkuat ketahanan keluarga
MATASEMARANG.COM – Pengukuhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah Masa Khidmah 2026–2031 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin, 24 Agustus 2026, menjadi momentum strategis memperkuat peran ulama dalam menjawab persoalan ekonomi masyarakat.
Komisi Ekonomi Syariah MUI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan instrumen ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan rumah tangga dan pengentasan kemiskinan.
Anggota Komisi Ekonomi Syariah MUI Jawa Tengah Agung BM menyatakan bahwa penguatan ekonomi syariah harus diterjemahkan dalam kerja nyata yang menyentuh akar rumput.
“Ekonomi syariah harus terasa manfaatnya sampai ke dapur keluarga, melalui pemberdayaan masyarakat miskin, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan ketahanan ekonomi keluarga,” ujar Agung BM.
Dia menilai persoalan ekonomi kerap menjadi pemicu utama tingginya keretakan rumah tangga. Oleh sebab itu, pemberdayaan ekonomi umat dinilai menjadi bagian tak terpisahkan dari ikhtiar menjaga keharmonisan keluarga.
“Ketika kepala keluarga mempunyai pekerjaan, usaha kecil memperoleh pasar, dan ibu rumah tangga memiliki peluang ekonomi produktif, yang kita perkuat bukan hanya pendapatan, tetapi juga ketahanan keluarga,” tambah Agung BM.
Dorong Tiga Agenda Strategis Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah
Berdasarkan data BPS, perekonomian Jawa Tengah pada Semester I 2026 tumbuh sebesar 5,80 persen. Meski demikian, per Maret 2026 tercatat masih ada 3,29 juta penduduk miskin (9,21 persen) serta Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,30 persen per Mei 2026.


















