- Untuk periode hingga September 2026, yang dijamin LPS tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing
MATASEMARANG.COM – Nasabah bank, baik bank umum maupun BPR jangan pernah tergiur iming-iming imbalan bunga tinggi tabungan dan depito. Nasabah harus memperhatikan besaran suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Oleh karena itu, LPS mengingatkan nasabah atau masyarakat selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan sebelum menabung di perbankan.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin,” kata Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS Suhardiono, di Bandarlampung, Lampung, Sabtu.
Ia mengingatkan nasabah maupun masyarakat tidak tergiur dengan bank-bank yang memberikan suku bunga tinggi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan LPS sebagai penjaminan.
“Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing. Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS,” katanya.
Namun begitu, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank. Terlebih bank yang telah memenuhi ketentuan, karena simpanan nasabah mendapat perlindungan dari Lembaga LPS.
“Tetapi, perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan,” kata dia.

















