Polres Salatiga Fasilitasi Pernikahan Tersangka Kasus Narkoba

ilustrasi akad nikah (Kemenag RI)
ilustrasi akad nikah (Kemenag RI)

MATASEMARANG.COM – Suasana haru menyelimuti Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga pada Minggu pagi 10 Mei 2026.

Ruangan yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba, kali ini menjadi saksi akad nikah sederhana antara AD (21), warga Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan pujaan hatinya AAS, warga Karang Pawon, Tuntang.

Tanpa dekorasi mewah, prosesi berlangsung penuh doa dan air mata. Di balik pakaian sederhana, tersimpan penyesalan mendalam dari seorang pemuda yang kini harus menghadapi proses hukum akibat peredaran obat keras jenis Yarindu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Muncul Pengeboran Baru Minyak di Blora

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap peredaran 313 butir pil Yarindu dari tangan AD.

Penangkapan dilakukan pada 15 April 2026 di sebuah rumah kost di Ngalian, Sidomukti, Kota Salatiga, berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menerangkan bahwa kesempatan akad nikah diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan, tanpa mengurangi proses hukum.

“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan humanis. Semoga ini jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA  Terpidana Mati di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia

Tangis keluarga pecah saat ijab kabul dinyatakan sah. Doa dipanjatkan agar pasangan muda tersebut mampu menjalani ujian hidup dengan tabah dan menjadi pribadi lebih baik di masa depan.

Sebelumnya, AD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait