Komisaris Utama Sritex Dihukum 14 Tahun Penjara

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Antara

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tipikor Semarang memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.

BACA JUGA  Kerugian Negara Akibat Kasus Sritex Tembus Rp1,088 triliun

Ia menjelaskan tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” katanya.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pos terkait