MATASEMARANG.COM – Jajaran Polsek Genuk Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria berinisial AA (32) usai kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan pemukiman warga.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Genuk di Jalan Sendang Indah RT 02/RW 04, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto menjelaskan penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang resah melihat seorang pria membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan aksi kekerasan.
Petugas piket fungsi Polsek Genuk yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyergapan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.
“Setelah dilakukan penanganan di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis celurit,” ujar Kompol Rismanto.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati fakta bahwa tersangka AA merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana atas kasus pembunuhan, narkotika, serta penganiayaan.
Penyidik menegaskan proses hukum terhadap pelaku difokuskan pada pelanggaran tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik.
“Pelaku diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) KUHPidana terkait larangan tanpa hak menguasai, membawa, atau mempergunakan senjata penikam/penusuk, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Tindakan tegas ini menjadi komitmen Polsek Genuk dalam merespons cepat informasi warga guna mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan maupun potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kota Semarang.

















