MATASEMARANG.COM — Dinas Kesehatan Kota Semarang menegaskan bahwa keputusan mengenai keberlanjutan atau pemutusan kontrak operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam menyatakan pihak Dinkes fokus pada dua hal yakni penanganan medis para korban serta pengumpulan data epidemiologi sebagai bahan evaluasi BGN.
“Tugas kita menangani dan memberikan tata laksana medis sampai tuntas, lalu tim surveilans bergerak. Hasil kesimpulan pemeriksaan SOP dan mikrobiologi ini nanti kita serahkan ke BGN. Mau dilanjutkan atau di-suspend, itu sepenuhnya kewenangan BGN,” kata Hakam, Senin, 3 Agustus 2026.
Hakam menjelaskan bahwa SPPG sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun, dalam praktiknya, komitmen petugas dapur dalam menjalankan SOP harian sering kali melenceng.
Guna membuktikan hal tersebut, tim investigasi Dinkes bahkan memeriksa rekaman CCTV di area dapur pengolahan.
“SLHS itu syaratnya lengkap saat diurus. Tapi saat berkegiatan sehari-hari, kembali ke disiplin masing-masing. Lewat CCTV kelihatan, misalnya setelah digoreng ditutup atau tidak, pakai APD atau tidak. Dari sana kelihatan mana SOP yang dilanggar,” jelasnya.
Seluruh temuan pelanggaran tersebut nantinya akan dilampirkan bersama hasil uji laboratorium sebagai basis rekomendasi resmi kepada BGN untuk menentukan standar keamanan pangan MBG ke depan.
“Semua hasil lab nantinya kita serahkan ke BGN, jadi yang menentukan SPPG akan lanjut atau ditutup adalah BGN kita hanya melampirkan bukti-bukti saja,” pungkasnya.

















