Kadispendukcapil: Jaringan KTP Palsu Tak Libatkan ASN Semarang

  • Kepala Dispendukcapil Kota Semarang tegaskan tidak ada nama Alex dan Rudi yang disebut oknum pegawainya yang melakukan pembuatan KTP palsu
  • Pembuatan KTP di Dispendukcapil Kota Semarang melalui mekanisme ketat dan gratis

MATASEMARANG.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang membantah keras tuduhan adanya keterlibatan pegawainya dalam jaringan pembuat e-KTP palsu yang belakangan diusut kepolisian. 

Isu pencatutan yang merujuk petugas Dispendukcapil bernama Alex dan Rudi dipastikan murni karangan pelaku kejahatan.

BACA JUGA  Tembus 30 Ribu UMKM, Pemkot Semarang Siapkan Ekosistem Terintegrasi

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo menegaskan setelah dilakukan pengecekan internal, tidak ada nama pegawai bernama Alex maupun Rudi di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Bacaan Lainnya

“Pertama, saya pastikan tidak ada yang namanya Alex dan Rudi di lingkungan Dinas Dukcapil, pasti tidak ada. Nama kami memang sering dicatut oleh oknum luar untuk pungli maupun tindakan ilegal lainnya. Pembuatan KTP di tempat kami itu asli dan gratis, ngapain cari yang palsu dan bayar? Itu murni oknum masyarakat yang berniat tidak baik,” tegas Yudi saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat, 18 September 2026.

BACA JUGA  Cuaca Semarang Rabu 15 Oktober 2025: Hujan Ringan Sore, Waspadai Genangan dan Angin Kencang

Yudi menjelaskan bahwa sistem penerbitan dokumen kependudukan di Kota Semarang menerapkan mekanisme pengawasan bertingkat yang sangat ketat sehingga mustahil dibobol dari dalam.

Guna mengantisipasi penyalahgunaan KTP fisik, Yudi mengatakan bahwa untuk pengambilan KTP yang hilang maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan diambil langsung oleh yang bersangkutan. Jika diwakilkan, hanya boleh oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sementara bagi warga yang pindah datang atau mengurus akta kematian wajib menyerahkan KTP fisik almarhum/almarhumah atau KTP daerah asal sebelum dokumen baru diterbitkan.

Pos terkait