MATASEMARANG.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan lembaga antirasuah telah melakukan 762 penyadapan selama semester I tahun 2026.
Dewas KPK juga menyebutkan laporan pelaksanaan 762 penyadapan tersebut telah disampaikan lembaga antirasuah dengan tepat waktu atau dalam kurun 14 hari kerja sejak tindakan pro justitia tersebut dilakukan.
“Penyadapan ada 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata anggota Dewas KPK Benny Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, Benny mengatakan KPK melakukan 232 penggeledahan selama semester I tahun 2026. Namun, hanya 152 yang dilaporkan tepat waktu.
Sementara tindakan penyitaan, kata dia, sebanyak 893 dari 1.093 yang dilaporkan tepat waktu kepada Dewas KPK.
“Untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) ada enam, dan yang tepat waktu ada empat, sedangkan yang tidak tepat waktu ada dua,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, Dewas KPK telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan SP3 selama semester I tahun 2026.
Sementara itu, dia menjelaskan beberapa tindakan pro justitia yang telat dilaporkan KPK kepada Dewas KPK disebabkan alasan yang beragam.
“Kami temukan beberapa memang terlambat. Setelah kami cek kenapa sampai terlambat dan sebagainya, memang ada beragam jawaban yang kami terima,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Dewas KPK sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK agar ke depannya keterlambatan tersebut bisa dikurangi. [Ant]

















