MATASEMARANG.COM – Satuan Samapta Polres Demak menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.
Operasi ini menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan maraknya peredaran miras oplosan jenis Es Moni.
Es Moni adalah sebutan untuk miras yang dioplos dengan beberapa bahan minuman lainnya seperti susu dan minuman energi serta es batu.
Dalam razia, petugas menggerebek rumah milik BA (32) di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran miras.
Dari lokasi, polisi menyita 56 botol miras pabrikan berbagai merek serta tiga galon miras tradisional yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku oplosan.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, menegaskan razia ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat melalui call center Polri 110 dan WhatsApp kapolres Demak.
“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan peredaran miras oplosan jenis Es Moni yang meresahkan warga, sehingga langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya, 18 Juni 2026.
Ia menekankan, miras oplosan menjadi perhatian serius karena kandungannya tidak terukur dan berisiko membahayakan kesehatan hingga mengancam keselamatan jiwa.
“Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal,” tegasnya.
AKP Setiyo mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” pungkasnya.


















