Kronologi Suami Tusuk Istri saat Ambil Rapor Anak di Sekolah

Seorang istri menjadi korban penusukan di SDN 2 Kalipancur Semarang, Jumat 19 Juni 2026
Seorang istri menjadi korban penusukan di SDN 2 Kalipancur Semarang, Jumat 19 Juni 2026

MATASEMARANG.COM – Seorang pria menusuk perempuan di SD Negeri Kalipancur 02 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 08.15 WIB membuat geger warga.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya penusukan yang dilakukan oleh pria berinisial F (29) yang merupakan suami korban berinisial AY (25).

“Ya benar, terkait dengan kejadian penusukan yang dilakukan seorang pria kepada wanita yang ternyata suami istri di SD Kalipancur 02 tanggal 19 Juni 2026 pukul 08.15 WIB,” kata Kompol Riki, Jumat, 19 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hasil Evaluasi Ombudsman Jateng Terhadap Kasus Reservoir Siranda Kota Semarang

Kompol Riki menjelaskan bahwa pelaku dan korban memang sebelumnya sudah memiliki masalah rumah tangga. Korban atau istri pelaku sudah mengajukan gugatan cerai dan sudah lama tidak bertemu.

Namun pada saat korban mengambil rapor anak yang bersekolah di SDN Kalipancur 02, pelaku mendatangi korban di sekolah dan langsung menusuk korban menggunakan obeng.

“Kemudian suaminya melakukan tiga kali tusukan kepada istrinya dan mengalami luka di bagian bahu dan pinggul,” jelasnya.

Saat ini korban AY sudah dibawa ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA  Polsek Pedurungan Ingatkan Bahaya Aktivitas Pak Ogah

Kompol Riki mengatakan pelaku merupakan warga yang beralamat di Kaliatas Gunungpati, sementara korban AY beralamat di Panjangan, Semarang Barat.

Atas kejadian ini Polsek Ngaliyan telah mengamankan terduga pelaku dengan memeriksa beberpaa saksi, pelaku dan mendatangi korban yang ada di rumah sakit.

“Pasal yang akan digunakan adalah Undang-undang KDRT pasal 44 ayat 1 dan 2 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait