2 Residivis Kasus Curanmor Ditangkap

Polisi menangkap residivis kasus curanmor (foto: tribratanews jateng)
Polisi menangkap residivis kasus curanmor (foto: tribratanews jateng)

MATASEMARANG.COM – Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Dua pelaku yang ditangkap, yakni R (72) warga Doro dan S (34) warga Karangdadap ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya sepeda motor di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Eksepsi Sudewo Ditolak Pengadilan Tipikor

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil membekuk kedua pelaku berikut barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit Yamaha Vixion warna putih tahun 2011 yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sudah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Pengakuan itu kini tengah didalami oleh polisi guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

BACA JUGA  Parkir di Teras, Sepeda Motor Warga Ungaran Digondol Tetangga

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan.

“Kedua pelaku merupakan residivis curat dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Dari hasil pengembangan, mereka mengaku sudah melakukan aksi curanmor di delapan TKP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Warsito Senin 25 Agustus 2025.

BACA JUGA  Mengancam Debitur di Pati, Kawanan "Debt Collector" Ditetapkan Jadi Tersangka

Warsito mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang rawan kejahatan.

Pos terkait