MATASEMARANG.COM – Sembrono menagih utang dengan cara mengintimidasi debitur, kawanan debt collector kini harus berurusan dengan polisi.
Oleh karena itu Polresta Pati mengingatkan para penagih utang agar selalu mematuhi aturan hukum dalam melakukan penagihan.
Karena ngawur, polisi kemudian menetapkan empat penagih utang sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga.
“Keempat pelaku diduga melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan saat proses penagihan kredit kendaraan milik korban. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama di Pati, Selasa.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AG asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Menurut dia para tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi percobaan perampasan kendaraan milik korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melaporkan kejadian itu karena merasa mendapat ancaman dan tindakan paksa saat proses penagihan tunggakan kredit kendaraan.
Dalam aksinya, para tersangka mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit. Namun, proses penagihan diduga disertai intimidasi dan ancaman hingga akhirnya para pelaku mengambil paksa kunci mobil dan STNK kendaraan milik korban.


















