MATASEMARANG.COM – Enam remaja di bawah umur terduga penganiaya pelajar di Kecamatan Dawe, Kudus, ditangkap. Mereka sempat melarikan diri ke luar daerah.
“Dari keenam pelaku, lima pelaku, yakni IWD (17), DHM (16), APA (15), WN (16), dan MJA (15) ditangkap pada Sabtu (9/5), sedangkan DER (15), pelaku yang mengayunkan cutter ke korban, diamankan pada Senin (11/5),” kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Dwi Purnomo di Kudus, Rabu (13/5).
Kasus penganiayaan itu bermula saat dua remaja sedang mengendarai sepeda motor pada Jumat (8/5) sekitar pukul 11.00 WIB di pertigaan Poh Dengkol, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Kedua korban dibuntuti dua sepeda motor yang masing-masing berboncengan tiga orang. Para pelaku kemudian memepet korban dan melakukan penyerangan dari arah belakang menggunakan cutter hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian tangan dan punggung.
Korban pertama sempat menjalani perawatan di Puskesmas Dawe, sedangkan korban kedua dirawat di RSUD Loekmonohadi Kudus.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti anggota Resmob Satreskrim Polres Kudus.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima terduga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya kembali berhasil diamankan pada Senin (11/5). Dari total enam pelaku yang diamankan, tiga orang di antaranya ditangkap di wilayah Kudus, sedangkan tiga lainnya diamankan di Kabupaten Grobogan,” ujarnya.


















