MATASEMARANG.COM – Permohonan Nadiem Makarim untuk menjadi tahanan rumah akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim menyetujui pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.
Kendati demikian, Hakim Ketua menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas.
Aktivitas dimaksud, yakni menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selama menjadi tahanan rumah, Hakim Ketua menyebut Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.
Nadiem pun diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU, serta tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.


















