- Polres Semarang membekuk dua pelaku perampokan dan pembunuhan pemilik gerai HP Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25)
- Pelaku memukul korban dengan palu, mencuri 53 HP dan mobil Honda Jazz, lalu membuang jasad korban di dalam bagasi di wilayah Grobogan
- Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara
MATASEMARANG.COM – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang menewaskan pemilik Gerai HP Royal Phone Ambarawa Candra Waskito (25).
Korban tewas dianiaya sebelum jasadnya dibuang di dalam bagasi mobil ke wilayah Kabupaten Grobogan.
Polisi kemudian mengamankan dua orang tersangka yaitu DPP (20) dan TI (25). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat 7 Agustus 2026 lalu.
“Aksi tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua pelaku awalnya berniat mencuri sejumlah HP dengan modus berpura-pura hendak membeli. Saat korban mengetahui niat pelaku, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo dikutip Rabu 12 Agustus 2026
Kronologi Kejadian: Berawal dari Modus Pura-pura Beli HP
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan kronologi insiden yang terjadi pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
- Memanfaatkan Hubungan Kenal: Tersangka DPP telah mengenal korban sebelumnya karena pernah melakukan transaksi jual-beli makanan dan HP. Kedatangan para pelaku di dini hari tersebut awalnya tidak mencurigakan bagi korban.
- Penganiayaan dan Pengrusakan CCTV: Saat ketahuan hendak mengambil HP, pelaku menghantam kepala korban dengan palu. Setelah korban tewas, DPP merusak perangkat CCTV dan decoder di dalam toko untuk menghilangkan jejak.
- Membawa Lari Barang Bukti dan Jasad: Para pelaku menggasak 53 unit HP dan memasukkan jasad korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz (AD 1398 YJ) milik korban.
- Pembuangan di Grobogan: Pelaku membawa mobil berisi jasad korban ke wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, lalu melarikan diri kembali ke Ambarawa menggunakan jasa ojek online.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga lokal pada Kamis 6 Agustus 2026 sore di dalam mobil yang ditinggalkan pelaku.
Hasil Penyelidikan Soal Isu Keterlibatan Perempuan
Menanggapi rumor yang beredar mengenai adanya keterlibatan seorang rekan perempuan dalam aksi penyerangan ini, AKP Bodia Teja Lelana menegaskan bahwa isu tersebut tidak terbukti.
“Untuk informasi mengenai keterlibatan seorang perempuan, sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” jelas Bodia.

















