Dikenakan Pasal Berlapis KUHP
Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau b jo. Pasal 479 ayat (4) KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama di waktu malam.
- Pasal 458 ayat (3) KUHP: Pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh tindak pidana lain untuk mempermudah pelaksanaan atau melarikan diri.
Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

















