Pemilik Gerai HP di Ambarawa Dianiaya Pakai Palu hingga Tewas

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan pemilik counter HP Ambarawa (foto: Polres Semarang)
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan pemilik counter HP Ambarawa (foto: Polres Semarang)

Dikenakan Pasal Berlapis KUHP

Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau b jo. Pasal 479 ayat (4) KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama di waktu malam.
  • Pasal 458 ayat (3) KUHP: Pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh tindak pidana lain untuk mempermudah pelaksanaan atau melarikan diri.

Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA  RSGM Ambarawa Beri Perhatian Khusus pada Pengidap HIV/AIDS

Pos terkait