Gembong Narkoba Pemilik 98 Kg Sabu Ditangkap di Kampung Bahari

Bos Gendut
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan. Antara
  • Selain sabu 98 kg, terdapat pula senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang bukti lainnya yang disita dari Bos Gendut

MATASEMARANG.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap seorang pria yang dijuluki Bos Gendut, gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu, di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB.

BACA JUGA  Para Terdakwa Pembunuh Kacab Bank BUMN Tolak Bayar Ganti Rugi Rp5,8 Miliar

“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN,” ujar Brigjen Pol. Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bali Jadi Incaran Favorit Kartel Narkotika Amerika Latin

Dia menyebut gembong narkoba dengan kepemilikan 98 kg sabu yang ditangkap itu adalah buronan terkait dengan kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau ‘Bos Gendut’.

Ia mengungkapkan, bahwa selain sabu 98 kg, terdapat pula senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang bukti lainnya yang disita dari MR.

Roy mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua orang loyalis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) operasi.

Ia menuturkan, pada awalnya kedua loyalis tersebut sempat melakukan perlawanan sehingga anggota Polri yang melakukan penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.

BACA JUGA  "Ratu Sabu" Dewi Astutik Satu Jaringan dengan Buron Fredy Pratama

“Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan,” ungkapnya.

Ia pun mengaku sejauh ini belum mengetahui hubungan dua loyalis tersebut dengan ‘Bos Gendut’ sehingga akan didalami pada proses penyidikan.

Pos terkait