- BGN menerapakan aturan baru bahwa setiap ompreng MBG harus ditempeli label jam kedaluwarsa, yang berlaku mulai 10 Agustus 2026
- Salah satu penyebab keracunan karena makanan olahan sudah kedaluwarsa
MATASEMARANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini mulai berlaku pada pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu menjelaskan informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
“Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, begitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting,” katanya.
Mas Dar meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ucap Mas Dar.
Menurutnya, MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.
Ia menjelaskan, secara umum makanan maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang, oleh karena itu, terdapat batas waktu atau window tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.

















