MATASEMARANG.COM – Meski sudah ada aturan larangan petugas KUA meminta atau menerima imbalan ketika memberi layanan nikah, isu tidak sedap ini masih berembus.
Oleh karena itu Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Kemenag melarang warga untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami secara terang oleh seluruh aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) dan masyarakat. Ia meminta seluruh Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” ujar Zayadi di Jakarta, Senin.
Regulasi mengatur bahwa pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Zayadi menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.


















