Zayadi juga mengingatkan bahwa layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0. Untuk warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, pengenaan tarif Rp0 dapat diberikan sesuai syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” kata dia.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA. Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta membayar sejumlah uang melalui QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ujar Zayadi.
Ia meminta seluruh Kepala KUA segera memperkuat sosialisasi biaya layanan nikah kepada masyarakat. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah. [Ant]


















