MATASEMARANG.COM – Beberapa waktu lalu viral video dengan narasi adanya pungli di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara.
Dalam narasi video tersebut, warga diminta memberikan uang di luar ketentuan dan memberikan uang tambahan kepada penghulu di sana.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar memastikan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sejak awal.
“Oknum diduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Pelaku kini sudah tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” tegas Thobib dikutip Senin 4 Mei 2026.
Thobib menjelaskan, regulasi melarang setiap ASN melakukan pungutan liar. Khusus layanan pencatatan nikah di KUA pada jam dan hari kerja, biaya resmi adalah gratis atau nol rupiah.
Adapun jika pernikahan dilakukan di luar KUA, aturan menetapkan biaya sebesar Rp600 ribu.
“Biaya enam ratus ribu itu juga disetor langsung oleh calon pengantin ke bank sesuai ketentuan. Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” sambungnya.
Ia mengajak seluruh ASN Kemenag untuk menjauhi praktik pungli. Kemenag akan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Thobib juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pungli melalui saluran pengaduan Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Kami ajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pungli kepada Itjen Kementerian Agama melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujarnya.

















