Perpanjang SKCK di Semarang 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru

ilustrasi SKCK
ilustrasi SKCK

MATASEMARANG.COM – Bagi warga Kota Semarang yang hendak memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan melamar pekerjaan atau administrasi lainnya, penting untuk memahami prosedur terbaru yang berlaku di tahun 2026.

Sesuai dengan ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pelayanan SKCK kini semakin terintegrasi secara digital guna mempercepat proses birokrasi di tingkat kepolisian resort maupun sektor.

Syarat Dokumen Perpanjangan

Berdasarkan aturan resmi di Polrestabes Semarang, perpanjangan SKCK dapat dilakukan jika masa berlaku dokumen lama belum habis lebih dari satu tahun. Adapun berkas yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jadwal Lengkap Festival Kota Lama 2025, Jangan Sampai Ketinggalan
  1. Lembar SKCK lama (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Semarang.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan.
  6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN-KIS).

Poin terakhir mengenai BPJS Kesehatan menjadi penekanan khusus tahun ini, mengingat status kepesertaan jaminan kesehatan nasional kini menjadi prasyarat wajib dalam berbagai layanan publik di lingkungan Polri.

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Pasar Rakyat Dugderan Digelar di Sekitar Aloon-aloon Masjid Kauman

Mekanisme Pendaftaran Online dan Offline

Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Presisi – Polri sebelum datang ke kantor polisi.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi formulir digital dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah mendapatkan kode bayar atau barcode dari aplikasi, pemohon cukup mendatangi loket pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu Polrestabes Semarang atau Mapolsek setempat sesuai domisili pada hari kerja.

Di loket, petugas akan melakukan verifikasi fisik terhadap berkas-berkas yang dibawa. Jika data dinyatakan valid, proses pencetakan SKCK baru hanya memakan waktu singkat.

BACA JUGA  Cuaca Semarang Selasa 21 Oktober 2025: Ada Potensi Hujan Ringan

Biaya Resmi dan Masa Berlaku

Terkait biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket pembayaran yang tersedia di lokasi pelayanan.

Pos terkait