Perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Warga dihimbau untuk datang lebih awal, yakni antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, agar proses verifikasi dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Bagi warga yang membutuhkan SKCK untuk keperluan khusus seperti pembuatan paspor atau bekerja di luar negeri, pelayanan tetap dipusatkan di tingkat Polda Jawa Tengah.
Sedangkan untuk keperluan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, warga cukup mendatangi Polrestabes Semarang.


















