MATASEMARANG.COM – Penangkapan AHF, tersangka kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di padepokan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mendapat tanggapan dari Kementerian Agama.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan terduga pelaku cabul terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan dipastikan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padang Ati. Karena tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar, maka penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat.
Basnang mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecacanatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Basnang menambahkan kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak dari otoritas Kabupaten Pekalongan.
Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan.


















