Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Pelecesehan seksual terhadap anak di bawah umur
Ilustrasi- Tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh dan tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menegaskan meskipun di antara pelaku dan korban sudah ada perdamaian dan pemaafan, perkara itu tetap tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.

“TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice,” kata Asep di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pengasuh Ponpes di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santriwati

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Asep menyebut dirinya telah mengeluarkan surat edaran ke daerah agar meminimalisasi restorative justice di perkara TPKS.

Dia mengatakan ada temuan kasus terkait TPKS lalu diselesaikan korban dinikahkan dengan pelakunya, masalah dianggap selesai, padahal ada hal-hal lain yang harus menjadi perhatian.

“Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak bukan opsi,” ujarnya.

Asep juga mengingatkan jajarannya untuk memastikan hak restitusi terhadap korban dipenuhi dengan mencantumkannya pada tuntutan pidana.

BACA JUGA  Perempuan Dianiaya Dua Adik Sepupu Gara-Gara Warisan

Bahkan pada saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) agar jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mengoptimalkan perampasan aset milik tersangka guna membayar ganti rugi terhadap korban.

Dengan adanya putusan hakim nantinya jaksa memiliki legalitas untuk merampas aset terdakwa guna diberikan kepada korban sebagai restitusi.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yakni Taufik Hidayat tanpa mekanisme  restorative justice.

Pos terkait