Menurut Pigai, penyiksaan fisik dan psikis tersebut telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
Oleh karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang. [Ant]


















