MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang disitanya dari penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait gratifikasi dari tersangka korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Budi mengonfirmasi sejumlah aset tersebut meliputi beberapa kendaraan yang telah disita KPK.
“Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan Japto diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa untuk kebutuhan pengelompokan aset-aset yang telah disita sebelumnya.
“Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.


















