Gelapkan Mobil Rental, Pegawai Kejari Blora Ditahan

  • Kejari Blora mendukung penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Blora terhadap perkara yang melibatkan pegawainya

MATASEMARANG.COM – Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Blora berinisial SL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan dalam penggelapan mobil sewa (rental) 

“Penetapan tersangka pada 3 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Rabu.

Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Blora.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Beda Penyiksaan dan Penganiayaan dalam KUHP Menurut Ombudsman RI

“Saat ini masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Ditahan sekitar seminggu,” ujarnya.

Tersangka dilaporkan oleh Muntasir selaku pemilik mobil sewa atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.

Kendaraan yang diduga digelapkan, berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.

“Ada bukti sewa mobil,” ujarnya.

Menurut Zaenul, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan kepada SL untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

BACA JUGA  KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Rp32,2 Miliar

“Pemanggilan dua kali tidak hadir, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Hendi Budi Fridianto membenarkan bahwa SL merupakan pegawai Kejari Blora.

Kejari Blora menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Blora terhadap perkara yang melibatkan pegawainya tersebut.

Pos terkait