“Kejaksaan Negeri Blora bersikap profesional, objektif, dan proporsional dalam mengikuti serta memantau perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan Saron Lathief,” ujarnya.
Hendi mengatakan Kejari Blora telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Jemmy Rudolf Manurung dan M Yanuar Ilham, untuk mengikuti perkembangan hasil penyidikan secara profesional dan proporsional.
Ia menegaskan Kejari Blora tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka dalam perkara tersebut.
“Lembaga tersebut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejari Blora juga menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan SL sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Ant]

















