- Polisi berhasil menangkap 2 terduga pelaku curas yang menewaskan pemilik gerai HP Royal Phone Ambarawa dalam waktu kurang dari 2 hari
- Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat 7 Agustus 2026
- Penyidik Satreskrim Polres Semarang terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku sebelum merilis hasil pemeriksaan resmi
MATASEMARANG.COM – Kerja cepat tim gabungan kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di gerai HP Royal Phone, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akhirnya membuahkan hasil.
Kurang dari dua hari sejak peristiwa terjadi pada Kamis dini hari 6 Agustus 2026, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Tim Inafis Polda Jateng, Tim Inafis Polres Semarang, Satreskrim Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua hari, tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam keterangannya.
Kedua terduga pelaku diamankan di dua wilayah terpisah pada hari yang sama:
- Pelaku Pertama: Ditangkap di wilayah Kota Semarang pada Jumat siang.
- Pelaku Kedua: Ditangkap di wilayah Kabupaten Semarang pada Jumat sore.
Pengungkapan cepat ini berawal dari ditemukannya toko seluler korban dalam kondisi berantakan pada Kamis pagi, yang disusul penemuan jenazah pemilik gerai, Candra Waskito (25), di dalam mobil Honda Jazz miliknya di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Kamis sore.
Meski para pelaku telah diamankan, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk menyusun kronologi secara utuh.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menegaskan penyidik tengah mendalami peran dari masing-masing pelaku serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
















