- Surat utang dalam rangka penanganan krisis 97–98 tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus 2026
MATASEMARANG.COM – Perlu waktu hampir 30 tahun dari pemerintah demi melunasi utang sekitar Rp640 triliun dalam bentuk obligasi akibat krisis moneter pada 1997–1998.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997–1998 telah lunas pada Agustus 2026.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Minggu.
Pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.
Suahasil menjelaskan, berdasar proses audit buku 2025, terdapat informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus.
Surplus dari Bank Indonesia lantas diberikan kepada kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan sudah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.
Oleh karena itu, Suahasil menggunakan surplus BI untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 97–98 tersebut.
Pelunasan surat utang terkait BLBI tersebut menyusul pelunasan kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.


















