- Tidak ada satu pun dari aset-aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar yang telah disita KPK memiliki kaitan dengan Yaqut
- Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jamaah
MATASEMARANG.COM – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan tidak ada satu pun dari 432 orang saksi dalam berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan kliennya menerima aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” kata Mellisa di Jakarta, Senin.
Ia juga mengatakan tidak ada satu pun dari aset-aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar yang telah disita KPK memiliki kaitan dengan Yaqut.
“Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp100 miliar, itu bukan Gus Yaqut,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan kuasa hukum Yaqut menduga uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disebut untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 merupakan bagian dari pemerasan.
“Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan,” ujarnya.
Dia menjelaskan kuasa hukum Yaqut menduga hal itu karena pihaknya tidak bisa menguji kebenaran isu tersebut.
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bila hal tersebut dibahas dalam persidangan, maka sidang yang dijalani Yaqut menjadi sesat.
“Seandainya narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak,” ujarnya.
















