Mellisa menegaskan Yaqut selama menjabat sebagai Menag dalam menentukan pembagian kuota haji tambahan untuk haji reguler maupun haji khusus berlandaskan kepada kepentingan jamaah.
“Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jamaah. Jadi, tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain,” katanya.
Ia melanjutkan, “Nanti kami akan sampaikan di dalam ruang sidang seluruh tudingan yang ada. Dakwaan yang dimuat oleh jaksa besok, tentu kami akan uji ya.”
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kemudian Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. [Ant]
















