Berzina, Pasangan Ini Dihukum Cambuk Masing-masing 100 Kali

  • Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh

MATASEMARANG.COM – Pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah di Aceh harus menanggung hukumam cambuk masing-masing-masing 100 kali sabetan. Keduanya terbukti berzina di Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam.

Selain itu, empat pasangan yang bukan muhrim juga harus menanggung hukuman cambuk belasan hingga likuran kali.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terhukum qanun jinayat karena melanggar syariat Islam berdasarkan putusan mahkamah syariah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bocah Tewas di Pantai Batang, KPAI: Ini Familicida

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Darma Mustika mengatakan para terhukum cambuk merupakan pasangan nonmuhrim atau belum ada ikatan pernikahan.

“Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.

BACA JUGA  Aset Ketum Pemuda Pancasila yang Disita KPK Diduga Terkait Gratifikasi

Adapun delapan terhukum cambuk dalam jarimah ikhtilat yakni FAF dengan hukuman 16 kali cambuk, IAdengan hukuman 17 kali cambuk serta Hab dan WS masing-masing 19 kali cambuk.

Berikutnya, MI, MR, MAR, dan ZY dihukum masing-masing 21 kali cambuk.
Delapan terhukum tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terhukum jarimah zina yakni HS dan RA divonis masing-masing 100 kali cambuk. Adapun pembuktian jarimah zina tersebut setelah keduanya mengaku di bawah sumpah,” katanya.

Pos terkait