- Polres Semarang meringkus oknum pekerja Telkomsel berinisial BD dan rekannya IY atas kasus pencurian spesialis kabel dan baterai tower
- Penangkapan dilakukan pada Rabu 9 September 2026 malam usai pelaku melancarkan aksinya di Kecamatan Jambu
- Para pelaku diduga telah menyasar 12 titik lokasi tower sejak Januari hingga Mei 2026 dengan total kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah
MATASEMARANG.COM – Aksi kejahatan yang menyasar infrastruktur tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Semarang bersama Unit Reskrim Polsek Jambu.
Dua orang tersangka diringkus polisi lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan atas spesifikasi komponen kabel dan baterai (accu) tower Telkomsel.
Mirisnya, salah satu tersangka berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, merupakan pekerja di perusahaan Telkomsel. BD mengajak rekannya berinisial IY, warga Kota Semarang, untuk melancarkan penjarahan komponen tower.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan kejadian pencurian di salah satu tower wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu pada 9 September 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ungkap AKP Bodia.
Tersangka BD ditangkap terlebih dahulu di kawasan Ambarawa pada Rabu 9 September 2026 malam. Dari hasil interogasi awal, BD mengakui keterlibatannya dan membeberkan peran rekannya, IY.
Pembagian Peran dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan ini dilakukan secara terencana memanfaatkan akses dan pengetahuan internal tersangka BD.
Pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, BD menghubungi IY melalui pesan WhatsApp untuk mengeksekusi pencurian kabel di tower wilayah Kecamatan Jambu. keduanya lantas bertemu di lokasi pada pukul 15.50 WIB.


















