Pembagian tugas di lapangan:
- Tersangka IY: Bertugas memanjat struktur tower dan memotong kabel komunikasi.
- Tersangka BD: Berada di area bawah tower untuk mengarahkan titik pemotongan serta menggulung kabel hasil curian.
Kabel yang telah dipotong dan digulung kemudian dimasukkan ke dalam mobil operasional yang disiapkan para pelaku sebelum melarikan diri.
Sasar 12 Titik Lokasi Tower Sejak Awal Tahun
Pengembangan penyidikan mengungkap fakta bahwa kejahatan komplotan ini tidak hanya berlangsung satu kali.
Polisi menduga kuat kedua tersangka terlibat dalam serangkaian pencurian baterai aki tower Telkomsel di 12 lokasi berbeda sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Daftar lokasi sasaran kejahatan pelaku meliputi:
- Tower Telkomsel Gedong Songo
- Kartini Ambarawa
- Banyubiru
- Jetak Duren Bandungan
- Gondang 2 Bergas
- Nyatnyono Ungaran Barat
- Candi Gedong Songo
- Bawen Gembol
- Susukan
- Kopi Eva Jambu
- Saloka Tuntang
- Regunung Tengaran
Akibat penjarahan di belasan lokasi ini, total kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit tang potong, cutter, obeng, kabel AWG 10 sepanjang 60 meter, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150, serta berkas dokumen dan kunci kendaraan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melapor,” tegas AKP Bodia.


















