Kuasa Hukum: Hadirkan Jokowi di Persidangan Kasus Kuota Haji

  • Kehadiran Jokowi dalam persidangan penting karena tambahan kuota haji tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa

MATASEMARANG.COM – Kuasa hukum eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminta mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji untuk 1445 Hijriah/2024 Masehi.

BACA JUGA  Anak Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo, Ada Agenda Apa?

“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo,” kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Curhat Jokowi di Reuni Fakultas Kehutanan '80 UGM

Wa Ode menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan penting karena tambahan kuota haji tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

“Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini,” katanya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan.

Menurut Wa Ode, Dito tidak banyak mengetahui mengenai proses pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sehingga keterangan Jokowi diperlukan untuk membuat perkara lebih terang.

BACA JUGA  Kasus Suami Kejar Penjambret Tas Istrinya Berujung Damai

“Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo sehingga kami tidak bertanya, dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” katanya.

Pos terkait