Kuasa Hukum: Hadirkan Jokowi di Persidangan Kasus Kuota Haji

Dalam persidangan yang sama, Dito sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi pada Oktober 2023 didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.

Dito mengatakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam kunjungan tersebut.

Dito juga berpandangan pembahasan mengenai tambahan kuota haji kemungkinan berlangsung spontan dalam pertemuan tersebut dan mengatakan Presiden Jokowi tidak memberikan instruksi khusus mengenai pembagian tambahan 20.000 kuota haji.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tanggapi Rencana Jokowi Temui Kader PSI di Daerah, PDIP: Beliau Perlu juga Tunjukkan Ijazahnya

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba telah menjadi terdakwa.

Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. [Ant]

Pos terkait