Hasil Autopsi Bayi di Bandungan: Ada Tarikan Paksa, 2 Pelaku Diamankan

Konferensi pers kasus penguburan bayi di Bandungan (foto: Polres Semarang)
Konferensi pers kasus penguburan bayi di Bandungan (foto: Polres Semarang)
  • Polres Semarang menetapkan pasangan WAP (18) dan VA (17) sebagai pelaku kasus penemuan jasad bayi terkubur di Desa Duren, Bandungan
  • Hasil autopsi tim medis menunjukkan bayi meninggal akibat tarikan paksa saat persalinan mandiri di kamar mandi
  • Penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP, serta memberlakukan UU SPPA bagi tersangka VA yang masih di bawah umur

MATASEMARANG.COM – Misteri kasus penemuan jasad bayi perempuan yang terkubur di kebun Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang akhirnya terkuak.

Satreskrim Polres Semarang menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pasangan kekasih, yakni seorang pemuda berinisial WAP (18) dan remaja wanita berinisial VA (17) yang masih berstatus anak di bawah umur.

BACA JUGA  Hendak Salat Subuh, Warga Bergas Temukan Bayi Laki-laki di Jalan Setapak

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu, 9 September 2026, dengan didampingi pejabat Dinas Sosial serta Dinas P3AKB Kabupaten Semarang.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari kecurigaan warga bernama Gendro (38) yang melihat gundukan tanah baru saat mencari rumput pakan ternak pada Kamis, 3 September 2026.

BACA JUGA  Ketahuan Curi Tomat di Kebun, Mobil Pelaku Dirusak Warga

Saat digali, saksi mendapati jasad bayi berada di dalam tanah yang kemudian dilaporkan ke Polsek Bandungan dan Tim Inafis Polres Semarang untuk olah TKP.

Dari hasil olah tempat kejadian dan penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi serta mengamankan WAP dan VA yang diketahui telah menjalin hubungan sejak Agustus 2025.

Hasil Autopsi Ungkap Adanya Indikasi Tarikan Paksa

Berdasarkan pemeriksaan, VA melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumahnya pada Selasa, 1 September 2026 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA  51 Remaja Pesta Miras di Semarang Tengah, Polisi Panggil Orang Tua

Meski VA awal memberikan keterangan bahwa bayi terlahir dalam keadaan meninggal, tim medis forensik menemukan bukti berbeda dari hasil autopsi.

“Dari hasil autopsi ditemukan adanya tarikan paksa saat proses persalinan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang saat ini masih kami dalami,” tegas AKP Bodia.

Pos terkait