Usai dilahirkan, VA membungkus jasad bayi tersebut dan meletakkannya di gerobak sorong (angkong) sekitar rumah. Siang harinya, WAP mengambil jasad bayi lalu menguburkannya di kebun dekat kediamannya.
Penerapan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak
Atas perbuatannya, WAP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) huruf a Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 460 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk tersangka VA yang masih berusia 17 tahun, polisi menerapkan sangkaan undang-undang perlindungan anak jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena VA masih berusia 17 tahun dan masuk kategori anak, proses hukumnya tetap kami lakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Bodia.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hak-hak pendampingan anak terhadap VA tetap dipenuhi, di mana ancaman pidana penjara maksimal bagi anak disesuaikan paling lama setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.


















