MATASEMARANG.COM – Polres Semarang menetapkan seorang remaja berinisial AY (16), pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam (sajam) melalui media sosial Instagram.
Penetapan dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, menyampaikan bahwa empat anak lain masih berstatus saksi.
“Satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ujarnya, Jumat 29 Mei 2026.
Kasus ini bermula ketika AY memesan senjata tajam jenis corbek sepanjang 150 cm pada 16 Mei 2026.
Barang tersebut tiba pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, namun langsung diamankan polisi setelah mendapat laporan masyarakat.
Kapolres menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial, dan DPPAKB dilibatkan untuk memastikan hak anak terpenuhi.
“Kami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AY disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Kapolres Ratna mengimbau orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok maupun aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya.
















