MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis, mengatakan penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Menurut dia, hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang bertambah menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding
Selain itu, kata dia, terpidana juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” katanya.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut.
Selain Awaluddin Muuri, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain dalam perkara yang sama.
Hukuman 3 tahun dan 9 bulan terhadap Iskandar Zulkarnain yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang naik menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.
















