Hakim MK Cecar Operator Seluler yang Hanguskan Sisa Kuota

MATASEMARANG.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir mencecar para pihak dengan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan yang mereka sampaikan dalam perkara tersebut di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Ke Mana Sisa Kuota?

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Perempuan Paruh Baya Jadi Korban Perampasan Saat Tunggu Angkot Sendirian di Tuntang

Hakim Konstitusi Adies Kadir mendapat kesempatan bertanya pertama yang dia tujukan kepada masing-masing provider (Telkomsel, XL, Indosat) dan juga kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Hakim dari jalur DPR RI itu menanyakan kepada ATSI terkait keterangannya bahwa kuota yang tidak terpakai tersebut menjadi beban kerugian bagi provider.

“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” tanya Adies.

Dia juga meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel terkait hak akses, bahwa kuota yang tidak terpakai sampai batas waktu tidak menguntungkan provider.

BACA JUGA  Penyelidikan Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Mangkrak, Polisi Dipraperadilankan

Menurut dia, bisnis mengelola internet pasti ada untungnya, sehingga perlu dipaparkan dari mana saja keuntungannya, agar mahkamah bisa cermat memutus.

Adies juga menanyakan ke mana sisa kuota yang tidak habis terpakai tapi batas waktu sudah habis. Dia juga menanyakan apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.

Apa Ruginya Provider?

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus tersebut dikabulkan oleh MK.

Pos terkait