Polisi: Penelantaran Termasuk Kekerasan terhadap Anak

ilustrasi kekerasan (Pixabay/ Tumisu)
ilustrasi kekerasan (Pixabay/ Tumisu)

MATASEMARANG.COM – Polres Demak menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Plh Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro yang diwakili Ketua Tim PPA Polres Demak, Bripka AB Rifai dalam kegiatan Pencegahan Kekerasan pada Anak Tahun 2025 di Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak.

Dalam paparannya, Rifai menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius dan multidimensi, karena tidak hanya menyangkut aspek sosial, tetapi juga pidana, perdata, serta hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  123 Ton Bawang Bombai Ilegal Diamankan di Semarang, Akan Dimusnahkan Sesuai Mekanisme

Bentuk kekerasan meliputi fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi.

“Kasus kekerasan anak dapat diproses menggunakan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak secara bersamaan sesuai jenis pelanggaran,” jelasnya 25 Mei 2026 dikutip dari laman resmi Pemkab Demak.

Selain proses pidana, korban juga dapat menempuh jalur perdata berupa tuntutan ganti rugi untuk biaya pengobatan, rehabilitasi psikologis, maupun pemulihan lainnya.

Ia menekankan, masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan.

Setiap orang yang mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak wajib melaporkan kepada pihak berwenang.

BACA JUGA  Polisi Tilang 76 Kendaraan di Perbatasan Semarang-Demak

Pelapor yang beritikad baik akan mendapatkan perlindungan hukum.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab negara, masyarakat, keluarga, dan setiap individu. Setiap tindakan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Rifai.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Demak bersama Dinsos P2PA dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen perlindungan anak di wilayah Kabupaten Demak.

Pos terkait