Polresta Pekalongan: Korban Kekerasan Seksual Jangan Ragu Lapor Polisi

Pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Freepik

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Kota Pekalongan membuka posko pengaduan kasus dugaan kekerasan seksual santriwati yang merasa pernah menjadi korban dari pengasuh pondok pesantren di Buaran, Kabupaten Pekalongan.

“Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan, jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi,” kata Kapolres Kota Pekalongan  AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis.

Pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan bagi korban maupun saksi guna mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Periksa Mantan Pj. Bupati Jepara dalam Kasus BPR Jepara Artha

“Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman,” katanya.

Ia mengatakan polisi tengah menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran. 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Hukum tentunya akan terus kita tegakkan di mana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama tetapi kini para santriwati baru mau melaporkan ke polisi,” katanya.

BACA JUGA  Dokter Gadungan Raup Rp250 Juta, Jerat Para Perempuan lewat "Love Scamming"

Menurut dia, pihak kepolisian akan melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, kata dia, diketahui dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi sejak 2 tahun hingga 3 tahun lalu.

“Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti,” katanya. 

Pos terkait