Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kondisi psikologis korban pada saat terjadi peristiwa tersebut.
“Kita juga akan mengundang psikiater terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada untuk nantinya ditingkatkan proses perkara tahap berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Polres Kota Pekalongan mengamankan pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran AKF atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati pada Rabu (27/5). [Ant]


















