Dirjen Bea Cukai Terima Suap Rp21 Miliar dari Blueray

Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

MATASEMARANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

“Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1,” ucap hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Balap Liar di Jalan Dr Cipto Semarang Jadi Perhatian Polisi

Secara perinci, Djaka menerima uang dari John masing-masing sebanyak Rp3 miliar selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.

Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John.

BACA JUGA  KPK Usut Modus Kekosongan 601 Jabatan Perdes di Pati

Namun, disebutkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi lantaran tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.

Pos terkait