MATASEMARANG.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, memvonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” katanya saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu.
Hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui, Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujarnya.
Hakim Wimmy menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.


















