MATASEMARANG.COM – Banyak orang tidak bisa membedakan definisi dan pengenaan pasal di KUHP baru dalam tindak pidana penyiksaan dan penganiayaan.
Menurut Ombudsman RI, tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru itu berbeda. Ombudsman menyoroti perbedaan dua istilah itu merespons mencuatnya kasus penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung.
Ombudsman RI Syafrida Rasahan di Jakarta, dalam keterangan yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan perbedaan antara penganiayaan dan penyiksaan terletak pada pelaku, konteks perbuatan, serta tujuan dilakukannya tindak pidana tersebut.
Menurut Syafrida, penganiayaan dalam KUHP pada dasarnya merupakan perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu.
Sementara itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam konteks penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.
Ia menjelaskan penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti pada proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya.
Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.
Syafrida mengatakan tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengadopsi substansi “Convention against Torture” (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan.


















