MATASEMARANG.COM – Sembilan guru di Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan presensi fiktif.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno menyampaikan bahwa Pemprov menghormati proses hukum dan akan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah kepegawaian.
“Kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah itu baru koordinasi dengan Brebes untuk menentukan sanksi,” ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.
Menurutnya, mekanisme hukuman disiplin ASN memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan kepala daerah.
Ia menekankan, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama birokrasi.
“ASN mendapat gaji dan tunjangan bukan hanya karena SK atau kehadiran. Yang lebih penting adalah amanah dan aktivitas nyata dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sumarno juga menilai pengawasan presensi harus dilakukan berlapis. Selain teknologi, pengawasan dari atasan langsung wajib berjalan optimal.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dari atasan,” katanya.
Kasus absensi fiktif ini terungkap setelah BKPSDMD Brebes melaporkan dugaan presensi online ilegal pada 29–30 April 2026.
Polres Brebes kemudian menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka.


















